INDOPOLITIKA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan penggeledahan di kantor PT Cilacap Segera Arta (CSA), sebuah BUMD di Kabupaten Cilacap, terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 237 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung kemarin. Kantor PT CSA terletak di Jalan MT. Haryono No. 167, Banyusrep Lomanis, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan semua alat bukti terkait tindak pidana yang sedang kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Tim yang dikerahkan berjumlah sembilan orang,” kata Lukas di Kantor Kejati Jateng.
Lukas melanjutkan bahwa hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sekitar 60 dokumen yang mencakup perencanaan, proses pengeluaran uang, dan surat-surat lainnya terkait pengeluaran Rp 237 miliar.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah pada tahun 2023-2024. Namun, tanah yang dibeli ternyata tidak ada, melainkan tanah fiktif seluas 700 hektare yang dibeli oleh PT CSA senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan.
“Tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan pembelian tanah oleh PT CSA, BUMD, sebesar Rp 237 miliar kepada PT RSA. Uangnya sudah dikeluarkan, tetapi tanahnya tidak ada. Pembelian dilakukan pada tahun 2023-2024,” tambahnya.
Lukas juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa. Penetapan tersangka diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat.(Hny)
Tinggalkan Balasan