INDOPOLITIKA – Kasus dugaan pembunuhan menggegerkan warga Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial A (50) diduga menganiaya istri keduanya, Sarmunah (46), hingga meninggal dunia, Kamis (29/5/2025).
Motif di balik tindakan keji tersebut diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga, di mana pelaku merasa kesal karena korban kerap mendatangi rumah dan tempat kerjanya. Hal ini memicu pertengkaran dengan istri pertamanya, yang juga bekerja di tempat yang sama.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan peristiwa ini terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu, karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok,” ungkap Zain, dikutip Minggu, (1/6/2025).
Penemuan jasad dalam kondisi setengah telanjang itu segera dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji. Setelah diperiksa, korban telah dinyatakan meninggal dunia. Petugas pun langsung menghubungi unit identifikasi dan mengevakuasi jenazah ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan otopsi.
“Atas temuan jasad korban ini, petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban, red) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian,” jelasnya.
Hasil otopsi dari RSUD Tangerang menunjukkan adanya luka memar di bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul. Penyebab utama kematian korban adalah pecahnya pembuluh darah.
Tidak butuh waktu lama, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Tersangka diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di rumahnya. Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” urai Zain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Red)
Tinggalkan Balasan