INDOPOLITIKA.COM – Bupati Probolinggo Puput Triana Sari dan suami yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin pantas disebut sosok kemaruk. Pasalnya, dinasti Probolinggo itu dengan sekonyong-konyongnya mematok tarif per jabatan Kepala Desa Rp 20 juta.

Belum puas hanya dengan angka segitu, mereka juga mengharuskan ada upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar. Kini, pasangan suami istri kemaruk itu harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. KPK resmi menetapkan mereka sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka. 18 orang merupakan tersangka pemberi suap berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo sedangkan 4 orang lainnya sebagai penerima suap.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya berbagai dokumen dan termasuk uang sejumlah Rp362.500.000,00.

Kronologi Kasus

Terkait terbongkarnya kasus tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, kasus jual beli jabatan ini berawal dari akan adanya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo. Dan itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang.

Akan tetapi, kata Alex, pemilihan itu diundur dan pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa yang akan akan selesai menjabat.

“Dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” kata Alex dalam konfersi pers di Gedung KPK, Selasa (31/8/2021).

Alex mengatakan jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulannya, kata Alex melalui camat setempat.

Lebih mencengangkan lagi, calon kades yang diusulkan harus mendapatkan persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang notabene adalah suaminya yakni Hasan Aminuddin.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com