INDOPOLITIKA – Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Kementerian Agama (Kemenag) kini memasuki tahap akhir. Sebanyak 17.221 pelamar berhasil lolos seleksi dan berhak menjadi calon abdi negara. Namun, bagi yang belum lulus, masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggah hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa dari total kuota CPNS sebanyak 20.772 formasi, terdapat 37.849 pelamar yang mengikuti seleksi. Setelah melewati beberapa tahap ujian, 17.221 pelamar dinyatakan lulus.

“Seleksi ini meliputi tes kompetensi bidang (SKB) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi praktik dan sikap kerja, serta wawancara moderasi beragama,” jelas Dhani, yang akrab disapa.

Dhani menambahkan bahwa hasil seleksi menunjukkan bahwa 18.993 pelamar tidak lulus, sementara 1.635 pelamar tidak hadir atau tidak mengikuti seleksi secara lengkap. Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui akun masing-masing pelamar.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Meskipun demikian, pelamar yang tidak lulus masih diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam periode yang telah ditentukan.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa dalam seleksi CPNS kali ini, penerapan nilai ambang batas diberlakukan pada tahapan SKB.

Pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas otomatis tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Ketentuan tersebut diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Masa sanggah dibuka dari 13 hingga 15 Januari 2025, dan dapat dilakukan melalui akun SSCASN pelamar. Hasil sanggahan akan diumumkan antara 16 hingga 22 Januari 2025.

Wawan menegaskan bahwa seluruh peserta CPNS Kemenag diwajibkan untuk mematuhi peraturan dan memastikan kebenaran informasi yang disampaikan selama proses pendaftaran.

Pelamar CPNS di Kemenag meliputi berbagai formasi, antara lain dosen, guru, penghulu, serta tenaga teknis dan administrasi lainnya. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com