INDOPOLITIKAPemandu lagu atau Lady Companion (LC) di tempat karaoke diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 369 Tahun 2013.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut menekankan pentingnya pelatihan melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) untuk meningkatkan profesionalisme pekerja.

Setiap pekerja, termasuk pemandu lagu, diharuskan memiliki kompetensi yang sesuai.

“Secara umum, semua pekerja harus memiliki kompetensi, termasuk pemandu lagu,” ujar Agus pada Rabu (19/3/2025).

Agus menambahkan bahwa sertifikasi ini merupakan prasyarat utama agar pemandu lagu bisa menjadi tenaga kerja yang profesional.

Pelatihan yang diberikan tidak hanya mencakup keterampilan teknis seperti menyambut tamu atau memilih lagu, tetapi juga mencakup aspek keselamatan kerja.

“Pemandu lagu berinteraksi dengan banyak orang, sehingga ada potensi risiko terkait keselamatan. Mereka harus dilatih untuk mengetahui cara melakukan evakuasi diri dan pengunjung,” jelas Agus.

Selain itu, pemandu lagu juga akan dilatih untuk mengelola risiko pekerjaan, memahami sikap profesional, serta menjalankan tugas pokok seperti mengoperasikan peralatan karaoke.

Sertifikasi ini juga membuka peluang untuk pengembangan karier yang lebih baik dan peningkatan standar gaji.

“Tempat karaoke memiliki potensi risiko besar, seperti kekerasan. Dengan pelatihan, mereka bisa mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Meski menjadi LC, mereka tetap memiliki jalur karier. Sertifikasi menentukan standar gaji dan tingkat profesionalisme,” tambah Agus.

Agus juga menekankan bahwa biaya untuk pelatihan dan sertifikasi ini menjadi tanggung jawab pengusaha karaoke.

Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dengan pembinaan LC melibatkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Dinas Pariwisata setempat.

Namun, Agus mengakui bahwa program ini masih belum dikenal luas di Tarakan.

“Pengusaha yang membiayai pelatihan. Saat LC direkrut, mereka bisa diikutkan pelatihan agar memiliki kompetensi. Saat ini, program ini belum banyak diterapkan atau terpantau,” ungkapnya.

Disnakertrans Tarakan mengaku belum mendata jumlah LC yang sudah tersertifikasi. Meski demikian, Agus berharap profesi ini dapat berkembang lebih terarah dan profesional di masa depan.

“Saat ini tergantung pada kebijakan perusahaan. Jika LC belum tersertifikasi, pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya,” tegas Agus.

Sementara itu, seorang manajer tempat karaoke di Tarakan yang enggan disebutkan namanya mengaku belum menerima informasi mengenai kebijakan ini. Ia juga menyebutkan bahwa selama Ramadan, tempat karaoke tidak menyediakan LC.

“Kami belum mendapat informasi atau arahan terkait Keputusan Menteri Nomor 369 Tahun 2013. Kami akan menunggu arahan lebih lanjut setelah Lebaran,” katanya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com