INDOPOLITIKA.COM – Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau yang kerab dipanggil Eko Patrio menyayangkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang melarang pelaksanaan operasi pasar komoditi minyak goreng kemasan di daerah.
“Tetapi sangat disayangkan, langkah operasi pasar minyak goreng oleh Pemprov DKI Jakarta kemarin justru dilarang oleh Kemendag melalui surat edaran Kemendag yang menyebutkan bahwa seluruh kepala dinas yang membidangi perdagangan di seluruh provinsi di Indonesia diminta untuk menghentikan operasi pasar minyak goreng kemasan,” ungkap Eko yang juga Anggota Komisi VI DPR RI dikutip dari Inilah.com, Jumat (25/3/2022).
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemendag nomor 84/PDN/SD/03/2022. Surat itu menyatakan bahwa para kepala dinas di setiap wilayah untuk menghentikan pelaksanaan operasi pasar karena minyak goreng kemasan sudah didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar.
“Di saat dinas perdagangan berupaya menurunkan harga minyak goreng menjelang Ramadhan, justru Kemendag melarangnya, ini aneh sekali bagi saya. Jangan sampai Kemendag mengulangi hal yang sama untuk komoditas lainnya,” tambahnya.
Eko meyakini bahwa upaya mengendalikan inflasi harga bahan pokok, peran pemerintah daerah melalui dinas terkait dibutuhkan.
“Kendali inflasi salah satunya ada di daerah seperti di tingkat provinsi dan kabupaten kota sehingga pengendalian inflasi harusnya juga melibatkan dinas perdagangan provinsi. Menurut saya operasi pasar jadi salah satu langkah yang bisa ditempuh oleh dinas perdagangan provinsi,” pungkasnya. [rif]
Tinggalkan Balasan