INDOPOLITIKA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada enam wilayah yang mengusulkan untuk diubah statusnya menjadi Daerah Istimewa hingga April 2025.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (24/4) di Jakarta.

Akmal menjelaskan bahwa hingga bulan April 2025, Kemendagri menerima total 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, dan 36 usulan pembentukan kota.

Selain itu, ada enam daerah yang mengajukan untuk menjadi daerah istimewa dan lima wilayah lainnya meminta untuk menjadi daerah khusus.

“Dari seluruh usulan yang ada, terdapat 42 usulan pembentukan provinsi, 252 pembentukan kabupaten, 36 pembentukan kota, dan ada 6 yang meminta status daerah istimewa, serta 5 yang menginginkan status daerah khusus,” ujar Akmal dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan bahwa usulan-usulan ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Usai rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan salah satu daerah yang mengajukan status daerah istimewa adalah Kota Surakarta (Solo).

Menurut Aria, Solo ingin memisahkan diri dari Provinsi Jawa Tengah dan memperoleh status daerah istimewa karena memiliki sejarah dan kekhususan tertentu, terutama dalam peranannya saat perlawanan terhadap penjajahan.

“Seperti daerah saya, Solo, meminta pemekaran dari Jawa Tengah dan menjadikannya daerah istimewa, karena secara historis memiliki kekhususan, baik dalam perlawanan penjajahan maupun kebudayaannya,” kata Aria.

Namun, Aria menekankan bahwa usulan tersebut perlu kajian lebih mendalam. Menurutnya, tidak seharusnya keputusan pemberian status daerah istimewa didasarkan pada faktor tertentu tanpa mempertimbangkan keadilan antar daerah.

“Kita tidak bisa gegabah. Negara kesatuan ini harus menjaga keadilan antar daerah, dan kita harus berhati-hati agar pemberian daerah istimewa tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Aria.

Aria juga menilai bahwa Solo tidak perlu mendapatkan status daerah istimewa.

“Solo sudah berkembang menjadi kota dagang, pendidikan, dan industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” katanya, dan menambahkan bahwa Komisi II DPR tidak terlalu tertarik membahas masalah status daerah istimewa.

Lebih lanjut, Aria menekankan pentingnya pembukaan moratorium pemekaran daerah, namun dengan syarat yang lebih ketat.

“Kami berharap bisa membuka moratorium pemekaran daerah kembali, namun dengan persyaratan yang lebih ketat,” ujarnya.

Indonesia saat ini memiliki 38 provinsi, dengan dua di antaranya berstatus Daerah Istimewa, yaitu Aceh dan Yogyakarta.

Aceh memiliki keistimewaan dalam penerapan syariat Islam, sementara Yogyakarta memiliki hak istimewa yang memungkinkan Sultan Keraton Yogyakarta untuk menjadi gubernur secara otomatis.

Sejak diberlakukannya moratorium pemekaran daerah pada 2014, pembentukan provinsi baru hanya terjadi pada 2022 melalui pemekaran wilayah di Papua.

Pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua tersebut menambah empat provinsi baru, yakni Papua Selatan dengan ibu kota Merauke, Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, Papua Pegunungan dengan ibu kota Jayawijaya, dan Papua Barat Daya dengan ibu kota Sorong.(Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com