INDOPOLITIKA – Sebanyak 300 aparatur sipil negara (ASN) dikenai sanksi selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Mereka terbukti melanggar netralitas ASN dengan berbagai cara.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa netralitas ASN masih menjadi isu serius dalam pelaksanaan Pilkada.

“Sekitar 300 ASN sudah ditindak. Ini seperti fenomena gunung es, masih banyak kasus yang belum terungkap di bawahnya,” ujar Bima Arya pada acara ekspose Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) DKPP di Hotel Grand Sahid, Jakarta, akhir pekan lalu.

Selain masalah netralitas ASN, Kemendagri juga menyoroti masalah politik uang. Menteri Dalam Negeri mengaku telah mengundang para pakar, praktisi kepemiluan, dan perguruan tinggi untuk mendiskusikan isu ini, namun belum menemukan formula yang tepat untuk meminimalisir politik uang dalam pemilu.

“Politik uang ini sebagian besar disebabkan oleh tingginya biaya penyelenggaraan yang dibiayai negara dan pelaku politik. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah agar biaya politik tidak terlalu tinggi,” tambah Bima Arya.

Kemendagri juga menginstruksikan penghentian sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah daerah hingga hari pencoblosan. Langkah ini dinilai efektif untuk meminimalisir pelanggaran pemilu dan menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga netralitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Ke depan, Kemendagri berencana untuk merevisi UU Pemilu dan UU Partai Politik. Beberapa isu lain yang akan dibahas adalah sistem proporsional terbuka/tertutup, keserentakan pemilu, penguatan lembaga KPU dan Bawaslu, serta ambang batas presiden, yang semuanya akan menjadi perhatian utama pemerintah untuk pemilu mendatang.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com