INDOPOLITIKAKementerian Perhubungan menetapkan pengaturan operasional sejumlah pelabuhan penyeberangan selama periode angkutan Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan guna mengurai kepadatan arus kendaraan dan penumpang, khususnya di lintasan padat seperti Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.

Selain dua pelabuhan utama tersebut, pengaturan juga diberlakukan di sejumlah titik lain, antara lain Pelabuhan Ciwandan, BBJ Bojonegara Port, BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton (Bakauheni), Pelabuhan PT Krakatau Bandar Samudera (Cilegon), Pelabuhan Panjang (Lampung), serta Pelabuhan PT Sumur Makmur Abadi (SMA).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pembagian operasional ini dilakukan untuk memecah konsentrasi kendaraan agar tidak menumpuk di satu lokasi.

“Kami telah menetapkan pengaturan di sejumlah pelabuhan penyeberangan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi penumpukan kendaraan di satu titik,” ujar Aan dalam keterangan resmi, Senin (2/3/2026).

Skema Arus Mudik

Pada masa arus mudik yang berlangsung mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 15.00 waktu setempat, pengguna jasa di Pelabuhan Merak meliputi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan IVa, Va, VIa, serta mobil barang golongan IVb atau pick up kecil.

Sementara itu, sepeda motor (golongan I), kendaraan golongan II dan III, serta mobil barang golongan Vb dan VIb dengan dua sumbu diarahkan melalui Pelabuhan Ciwandan dengan lintasan Ciwandan–Wika Beton maupun Ciwandan–Bakauheni.

Adapun mobil barang golongan VIb dengan tiga sumbu, serta golongan VII, VIII, dan IX yang dikecualikan dari pembatasan operasional, dapat menyeberang melalui BBJ Bojonegara dengan lintasan Bojonegara–Muara Pilu.

Untuk kendaraan barang yang masih beroperasi meski terkena pembatasan, akan diarahkan menunggu di buffer zone Pelabuhan BBJ Bojonegara hingga masa pembatasan berakhir.

Skema Arus Balik

Memasuki periode arus balik menuju Pulau Jawa, penumpang pejalan kaki, sepeda, serta kendaraan golongan II, III, IVa, Va, dan VIa akan dilayani melalui Pelabuhan Bakauheni dengan lintasan Bakauheni–Merak.

Sementara mobil barang golongan IVb, Vb, VIb, serta kendaraan yang mendapat pengecualian pembatasan operasional diarahkan melalui BBJ Muara Pilu menuju Bojonegara.

Khusus kendaraan barang golongan VIb dengan tiga sumbu atau lebih serta golongan VII, VIII, dan IX yang masih beroperasi selama masa pembatasan, akan ditempatkan di sejumlah titik buffer zone.

Lokasi penampungan antara lain berada di rest area KM 172B Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, KM 87B, KM 49B, dan KM 20B Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, serta beberapa ruas jalan non tol.

Dengan skema ini, pemerintah berharap distribusi kendaraan dan penumpang selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan terkendali. (Nul)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com