INDOPOLITIKA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang memuat pengaturan lalu lintas khusus untuk libur panjang yang akan berlangsung pada akhir Januari 2025.

Pengaturan ini meliputi penerapan sistem satu arah (one way) dan lajur pasang surut (tidal flow) atau contra flow.

Libur panjang dimulai dengan akhir pekan, disusul dengan peringatan Isra Mi’raj pada 27 Januari 2025, cuti bersama pada 28 Januari 2025, dan perayaan Tahun Baru Imlek pada 29 Januari 2025.

Pengaturan lalu lintas ini diharapkan dapat menciptakan kelancaran dan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode tersebut.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengungkapkan pentingnya pengaturan ini guna memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

“Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan,” ujarnya, pada Rabu (22/1/2025).

Jadwal Pemberlakuan Sistem Lalu Lintas:

1. Jakarta – Cikampek:

  • Arah Cikampek (KM 47 – KM 70): Berlaku pada 24 Januari 2025 pukul 14.00 – 22.00 WIB, serta pada 25-27 Januari 2025 mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
  • Arah Jakarta (KM 70 – KM 47): Berlaku pada 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada 29 Desember 2024.

2. Jakarta – Bogor – Ciawi:

  • Arah Ciawi (KM 44 – KM 46): Berlaku pada 25 Januari hingga 1 Februari 2025, mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.
  • Arah Jakarta (KM 21 – KM 8): Berlaku pada 26-29 Januari 2025, mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB, dan berlanjut pada 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB.

Penerapan Sistem One Way dan Diskresi Kepolisian

Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa penerapan sistem satu arah (one way) akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan lalu lintas per jam, berdasarkan indikator rekayasa lalu lintas serta evaluasi dan pertimbangan lainnya. Diskresi kepolisian akan sangat berperan dalam menentukan pengaturan ini, mirip dengan pengaturan yang dilakukan pada saat angkutan Natal dan Tahun Baru.

Pengaturan lalu lintas ini juga akan dievaluasi dan dapat berubah sesuai dengan situasi di lapangan. Petugas kepolisian akan terus melakukan manajemen operasional untuk menyesuaikan arus lalu lintas dengan kondisi yang ada.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan kelancaran dalam perjalanan selama libur panjang dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan. (Chk)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com