INDOPOLITIKA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kawasan hutan yang berkelanjutan, adil, dan berdaya dukung lingkungan melalui berbagai kebijakan strategis.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI mengusulkan agar pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskorwilhut) sebanyak 35 unit di berbagai wilayah.

Pembentukan Puskorwilhut ini bertujuan memperkuat fungsi koordinasi, integrasi kebijakan kehutanan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian di tingkat wilayah.

Selain itu, penguatan penegakan hukum juga dilakukan melalui penambahan Unit Pelaksana Teknis Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan, serta usulan penambahan personel Polisi Kehutanan guna meningkatkan rasio pengamanan kawasan hutan.

Dalam jangka panjang, Kemenhut menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas sekitar 12 juta hektar hingga tahun 2034 sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem dan pengendalian perubahan iklim.

“Kami berharap dukungan dan masukan dari Komisi IV DPR RI agar seluruh kebijakan dan program kehutanan dapat berjalan optimal demi keberlanjutan hutan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ucap Wamenhut Rohmat Marzuki. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com