INDOPOLITIKA.COMĀ – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan seiring dengan penaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maka sistem rujukan pasien akan diperbaiki.

“Mengatur sistem rujukan agar pasien tepat sasaran supaya sesuai dengan kelasnya. Jika diagnosa pasien harus ke fasilitas kesehatan tersier bisa langsung dari layanan primer tanpa harus melewati tahapan lainnya,” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko di Kementerian Kominfo, Rabu (13/11/2019).

Tri Hesty menambahkan, persoalan sistem rujukan merupakan salah satu syarat dari perbaikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Ia mengaku, memang tidak mudah berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan di negeri yang luas dan majemuk seperti Indonesia. Ada sejumlah tantangan mulai dari kesenjangan fasilitas kesehatan, jumlah dan kompetensi tenaga kesehatan yang tidak merata dan kelas rumah sakit yang tidak sesuai dengan kompetensinya.

“Kita harus menuntut kualitas yang baik sebetulnya bukan hanya karena iuran ditambah saja. Hal itu sudah menjadi kewajiban dari pemerintah menjaga mutu pelayanan yang baik,” jelas Tri Hesty.

Pihak Kemenkes kata Tri Hesty, selama ini selalu menjaga kualitas dan mutu layanan kesehatan dengan mengukur mutu layanan dan memberikan akreditasi pada rumah sakit, puskesmas dan klinik.

“Sudah ada indikator untuk mengukur capaian indikator mutu layanan tercapai apa tidak. Ya dengan adaptasi itu sebetulnya sudah disebutkan di dalam Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009,” urai Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes.

Sejauh ini dari 2.861 rumah sakit yang dikelola pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, BUMN/BUMD maupun swasta sudah sebanyak 2.240 terdaftar sebagai provider BPJS Kesehatan. Adapun pada tahun 2018, sebanyak 233 juta kunjungan di setiap tingkat fasilitas kesehatan telah memakai layanan BPJS Kesehatan.

Menurut Tri Hesty, membeludaknya antrean di fasilitas layanan kesehatan membuktikan banyak masyarakat mulai sadar memanfaatkan akses kesehatan dengan BPJS. Mengingat kebutuhan akses kesehatan terus meningkat maka Kemenkes mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar sarana dan prasarana faskes di daerah semakin baik. Hal ini tentunya diiringi dengan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis di daerah-daerah.[ab]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com