INDOPOLITIKA – Menteri BUMN Erick Thohir memberikan tanggapan terkait isu bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menangkap direksi dan komisaris BUMN karena mereka dianggap bukan penyelenggara negara.
Erick menegaskan bahwa siapa pun direksi atau komisaris BUMN yang terlibat dalam praktik korupsi tetap akan diproses secara hukum.
“Tak perlu dipertanyakan, jika ada kasus korupsi, pelakunya tetap akan dipenjara. Tidak relevan apakah pelakunya termasuk penyelenggara negara atau tidak. Korupsi tetaplah korupsi,” ujar Menteri BUMN Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menjalin koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya dalam rangka merumuskan definisi yang jelas mengenai kerugian negara dan kerugian korporasi.
Menurutnya, langkah ini selaras dengan peran Kementerian BUMN dalam melakukan pengawasan serta investigasi terhadap praktik-praktik menyimpang di lingkungan BUMN.
“Karena itu, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) terbaru Kementerian BUMN akan mengalami perubahan, di mana jumlah deputi akan bertambah dari tiga menjadi lima. Salah satu tugas deputi baru ini adalah memberantas korupsi,” jelasnya.
Meski demikian, Erick mengakui bahwa Kementerian BUMN belum memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam bidang tersebut.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar KPK dan Kejaksaan Agung menempatkan personel mereka di Kementerian BUMN guna mendukung penanganan kasus korupsi di lingkungan BUMN.
“Itulah yang menjadi kekurangan kami, karena tidak memiliki keahlian khusus di bidang itu. Oleh karena itu, kami menjalin kerja sama dengan KPK dan Kejaksaan, dengan harapan bisa merekrut individu dari kedua lembaga tersebut untuk ditempatkan di bawah naungan Kementerian BUMN,” ujarnya. (Rzm)
Tinggalkan Balasan