INDOPOLITIKA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu, setelah melakukan uji coba sejak pertengahan tahun lalu.
Namun, program ini baru diberlakukan di lingkungan Kementerian BUMN dan belum diterapkan di perusahaan-perusahaan pelat merah lainnya.
“Belum, masih di Kementerian BUMN,” kata Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, seperti yang dikutip pada Selasa (28/1/2025).
Tedi menjelaskan bahwa sistem kerja empat hari seminggu ini masih dalam tahap evaluasi untuk menilai efektivitasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa program ini bukan kewajiban, melainkan fasilitas yang dapat dipilih oleh pegawai.
“Ini adalah fasilitas, berupa compressed work schedule. Jadi, selama waktu kerja sudah mencapai 40 jam seminggu, pegawai bisa memilih untuk bekerja empat hari. Namun, itu harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sejak Juni 2024, Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir telah mulai menguji coba program CWS (Compressed Work Schedule).(Hny)
Tinggalkan Balasan