INDOPOLITIKA – Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengundang sejumlah perwakilan platform e-commerce untuk membahas upaya penertiban penjualan pakaian bekas impor ilegal (thrifting) yang masih beredar di dunia maya.

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian UMKM di Jakarta Selatan kemarin, dengan dihadiri perwakilan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) serta beberapa platform besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop by Tokopedia, dan Lazada.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini adalah memperkuat kerja sama dengan platform digital agar lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan seluruh platform e-commerce benar-benar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk larangan memperjualbelikan pakaian bekas impor,” ujar Temmy setelah rapat berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Dalam operasionalnya, platform e-commerce wajib menaati peraturan tersebut. Barang yang dilarang oleh undang-undang tidak boleh diperjualbelikan, termasuk pakaian bekas impor,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum iDEA Hilmi Adrianto menegaskan bahwa asosiasi bersama seluruh anggotanya berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah.

“Kami dan para anggota iDEA bertekad untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dari pihak Shopee Indonesia, Deputy of Public Affairs Radynal Nataprawira mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan ratusan ribu produk yang melanggar ketentuan sejak bekerja sama dengan Kementerian UMKM.

“Kami juga membuka jalur komunikasi khusus dengan Kementerian UMKM agar proses koordinasi bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” jelasnya.

Radynal menambahkan, langkah penertiban dilakukan secara persuasif karena masih ditemukan penjual yang menggunakan deskripsi produk dengan cara menyesatkan.

Sementara itu, Lead of Public Policy Tokopedia, Richard Anggoro, menegaskan bahwa platformnya memiliki kebijakan tegas yang melarang penjualan barang bekas impor.

“Jika kami menemukan produk yang melanggar, akan langsung kami hapus dari platform,” tegas Richard.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Vice President Government Affairs Lazada Indonesia, Yovan Sudarma, yang menegaskan komitmen Lazada untuk mendukung langkah pemerintah.

“Lazada berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan siap bekerja sama dengan Kementerian UMKM dalam penertiban penjualan pakaian bekas impor,” ungkap Yovan.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah menegaskan larangan terhadap kegiatan thrifting atau penjualan pakaian bekas impor ilegal di platform e-commerce. Ia juga melarang segala bentuk promosi dan iklan produk semacam itu di ruang digital.

Menurut Maman, sebagian besar pelaku usaha daring kini sudah mulai menaati ketentuan tersebut.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com