INDOPOLITIKA – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. UU ini diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021 untuk dibahas bersama.
“UU HPP adalah Omnibus Law yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. Selain itu, UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon,” ujar Dolfie, yang juga anggota Fraksi PDIP, Senin (23/12/2024).
Menurut Dolfie, UU HPP menjadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun depan. Ia menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5% hingga 15% sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP, tentu dengan persetujuan DPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dolfie menekankan bahwa jika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap ingin melanjutkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025, maka ada sejumlah faktor yang perlu diperhatikan.
Hal ini termasuk kinerja ekonomi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan masyarakat, perbaikan pelayanan publik, serta efisiensi dan efektivitas belanja negara.
Ia juga mengingatkan bahwa segala kebijakan perpajakan harus didasarkan pada pertimbangan yang matang untuk memastikan dampaknya positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. (Chk)
Tinggalkan Balasan