INDOPOLITIKA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Depok Yudi Triadi menegaskan, telah melakukan berbagai upaya sesuai hukum acara pidana untuk memberikan rasa Keadilan terhadap perbuataan pidana penipuan dan pencucian uang para pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), meski perjuangan Kejari Depok tidak sesuai harapan.
Pasalnya, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tetap menguatkan Putusan Hakim Tingkat Pertama. Meskipun begitu, Jaksa tetap berusaha memperjuangkan hak korban dengan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, namun hasil Putusan Kasasi tersebut tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk Negara.
“Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakkan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para Pemilik PT. First Anugerah Karya Wisata yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan First Travel,” tegas Yudi dalam siaran pers, yang diterima indopolitika.com, Senin, (18/11/2019).
Yudi menambahkan bahwa perkara First Travel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 9 Februari 2018. Kemudian dilakukan penuntutan pada tanggal 7 Mei 2018. Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan, agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel. Akan tetapi, Putusan Pengadilan berbeda dengan Tuntutan Jaksa.