INDOPOLITIKA – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam proses tersebut, BGN menemukan masih terdapat sejumlah penerima manfaat yang belum mendapatkan program tersebut.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa banyak pesantren yang belum terdaftar di Kementerian Agama, padahal termasuk dalam kelompok penerima manfaat. Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta.
Selain itu, Dadan juga menyebutkan bahwa masih banyak balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang belum tercatat dalam sistem administrasi negara.
Kondisi ini antara lain disebabkan oleh status anak hasil pernikahan dini atau pernikahan siri yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh karena itu, BGN akan melakukan pendataan ulang hingga ke tingkat RT untuk memastikan seluruh kelompok sasaran, termasuk anak putus sekolah usia 0–18 tahun, dapat menerima asupan gizi yang layak.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa penanganan penerima manfaat yang belum memperoleh MBG akan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Anak-anak yang putus sekolah sebagian akan diarahkan untuk mengikuti Sekolah Rakyat, sementara yang belum dapat bergabung akan dikumpulkan di lokasi tertentu agar tetap dapat memperoleh layanan program Makan Bergizi Gratis.(Hny)












Tinggalkan Balasan