INDOPOLITIKA – Korban kasus penipuan wedding organizer (WO) yang dilakukan oleh Ayu Puspita dan karyawannya, Dimas terus bertambah.
Selain itu, jumlah kerugian para korban penipuan WO Ayu Puspita mencapai Rp 18,4 miliar. Sedangkan korban yang mengadukan kasus ini ke Posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran bertambah menjadi 277.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, sejauh ini laporan yang masuk berjumlah 277 dengan total kerugian mencapai Rp 18,4 miliar.
“Adapun total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai Rp 18.443.155.435,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Menurut Budi, angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.
“Saat ini, tersangka berinisial AP telah dilakukan penahanan. Penyidikan masih terus berjalan,” tutur Budi.
Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (Red)












Tinggalkan Balasan