INDOPOLITIKA – Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mulai mengelola data pribadi milik warga negara Indonesia (WNI) sebagai bagian dari perjanjian perdagangan digital yang baru saja diumumkan oleh Gedung Putih.

Dalam Pernyataan Bersama Tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia yang dipublikasikan di situs resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa “Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya, khususnya ke Amerika Serikat.”

Kebijakan ini muncul setelah Indonesia mengakui bahwa AS telah memiliki standar perlindungan data pribadi yang dianggap memadai.

Melalui dokumen resmi berjudul Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah, Indonesia menyatakan komitmennya untuk memastikan kelancaran proses transfer data pribadi ke AS, sebagai langkah untuk menghilangkan hambatan dalam perdagangan digital antarnegara.

“Hal ini dilakukan melalui pengakuan terhadap Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memiliki sistem perlindungan data yang layak berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.”

Gedung Putih juga menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan asal AS telah melakukan reformasi kebijakan privasi secara bertahap selama bertahun-tahun, sehingga dinilai mampu mengelola data pribadi warga Indonesia dengan baik.

Namun, pengelolaan ini tetap harus mengikuti ketentuan hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, kesepakatan ini juga menetapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen bagi Indonesia, yang bertujuan untuk mempererat hubungan dagang bilateral dan memperluas akses ke pasar digital global.

Presiden AS, Donald Trump, menyambut baik perjanjian ini dan menyebutnya sebagai pencapaian penting yang membawa manfaat bagi berbagai sektor di Amerika, termasuk pekerja, petani, eksportir, dan pelaku industri digital.

Ia menganggap kesepakatan tersebut sebagai kemenangan besar bagi rakyat Amerika.

Sebagai catatan, Amerika Serikat menempati posisi ke-15 dalam daftar negara dengan defisit perdagangan barang terbesar terhadap Indonesia, dengan nilai mencapai 17,9 miliar dolar AS pada tahun 2024.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com