INDOPOLITIKA – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, memberi tanggapan soal penetapan MA, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang, sebagai tersangka pidana Pemilu oleh Polda Banten.
MA yang merupakan Ketua Apdesi Serang itu ditetapkan sebagai tersangkaoleh Polda Banten karena dianggap tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Banten.
Tatu menegaskan bahwa semua perangkat pemerintah harus mengikuti peraturan yang ada.
“Itu kan mengikuti proses hukum, kita harus patuh pada hukum,” ujarnya pada Selasa (29/10/2024).
Bupati Serang juga mengingatkan agar ASN, kepala desa, TNI, dan Polri bersikap netral dalam Pilkada agar demokrasi berjalan dengan baik.
“Biarkan masyarakat memilih dengan bebas, mereka sudah cerdas. Beri mereka pemahaman supaya bisa mengambil keputusan yang tepat, tanpa ada pemaksaan atau intimidasi, karena itu bisa merusak demokrasi,” tegasnya.
“Sayang banget kalau demokrasi yang sudah dibangun di Indonesia selama ini sampai dirusak,” tambahnya.
Untuk posisi Kepala Desa Sindanglaya, Tatu menyatakan bahwa prosesnya masih dalam tahap kajian agar bisa diputuskan dengan adil dan sesuai aturan.
“Surat dari Bawaslu sudah masuk, sekarang sedang dikaji oleh Pj Sekda, Inspektorat, dan bidang hukum. Nanti hasil kajiannya akan dilaporkan ke saya,” tutupnya. (Chk)
Tinggalkan Balasan