INDOPOLITIKA – Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman.
Insiden tersebut diduga berkaitan dengan polemik penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Saldin Hidayat, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng.
Menurut Saldin, Sekretariat DPRD telah mengusulkan delapan nama tersebut sejak 8 Agustus 2025, kemudian diikuti dengan surat rencana penempatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Usulan tersebut bertujuan agar para PPPK tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD sesuai dengan data yang telah diajukan sebelumnya.
Ia menambahkan bahwa bagi pimpinan DPRD, perubahan mendadak pada unsur yang berkaitan dengan aspek keamanan bukanlah hal sepele.
Selain itu, Saldin mengungkapkan bahwa ajudan Ketua DPRD, Abidin, sempat lebih dulu menemui Rusman untuk meminta penjelasan terkait perubahan penempatan tersebut.
Dalam pertemuan selanjutnya, Andi Farid mempertanyakan dasar regulasi perubahan penempatan, pihak yang mengusulkan kebijakan tersebut, serta alasan tidak adanya pemberitahuan sebelumnya.
Namun, Rusman menyampaikan bahwa perubahan penempatan PPPK merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan BKPSDM Soppeng.(Hny)












Tinggalkan Balasan