Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masarakat dan seluruh peserta pemilu agar jangan berpedoman pada hasil hitung cepat atau quick count, yang dilakukan oleh sejumlah lembaga survei.
Hitung cepat itu bukan hasil akhir. Karena hasil akhir nanti akan dikeluarkan oleh KPU.
“Perkembangan yang dilakukan dalam penghitungan cepat yang sudah dipublikasi, dan KPU menegaskan bahwa perhitungan itu bukan merupakan hasil murni,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (9/4/2014).
Sebaliknya, Husni mengajak masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi suara yang sedang berjalan hingga 30 hari ke depan.
“Semua pihak diminta untuk mengikuti dan mengawal proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang dimulai esok hari dari tingkat TPS, di desa kelurahan, kota, provinsi hingga dikhiri pada 9 Mei 2014,” jelasnya.
Dari sejumlah survei yang dilakukan, seperti SMRC maupun LSI, menempatkan PDI Perjuangan pada posisi teratas. (inlh/ip)
Tinggalkan Balasan