INDOPOLITIKA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menetapkan seorang ketua partai politik sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi yang melibatkan Mansion Executive Karaoke di Semarang.
Tersangka diketahui merupakan pemilik tempat hiburan tersebut, yang berlokasi di Jalan Kyai Saleh, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
“Ya, ada satu lagi tersangka dalam kasus Mansion Executive Karaoke,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam keterangannya dikutip Kamis, 5 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa tersangka yang menjabat sebagai ketua partai ini segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, karena dari hasil penyelidikan, ia diduga turut menerima keuntungan dari aktivitas di tempat karaoke tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan, dan diharapkan tersangka bisa segera diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Dwi.
Sebelumnya, polisi telah melakukan penggerebekan di Mansion Executive Karaoke pada Kamis malam, 27 Februari 2025, hingga Jumat dini hari, 28 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah orang diamankan, termasuk pemandu lagu, manajer, hingga pihak pengelola.(Hny)
Tinggalkan Balasan