INDOPOLITIKA – Ketua Pengurus Pusat Presidium Mahasiswa Menggugat (PP-PMM), Bung Husni memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri atas langkah tegas dan profesional dalam menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.

Bung Husni menilai, langkah hukum yang berujung pada penetapan 8 (delapan) orang tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu.

“Kami dari PP-PMM mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri beserta jajaran nya. Ini bukti nyata bahwa hukum masih menjadi panglima di Negara ini, tanpa memandang status sosial maupun latar belakang politik,” ujar Bung Husni dalam keterangan tertulis nya di Jakarta, Senin (10/11/25).

Bung Husni menilai, ujaran kebencian, fitnah, maupun penghinaan terhadap presiden maupun mantan presiden tidak dapat ditoleransi karena berpotensi memecah belah persatuan Bangsa.

Ia menegaskan bahwa kritik boleh disampaikan, namun harus dalam koridor etika, data, dan konstitusi.

“Presiden adalah simbol kedaulatan Negara. Menghina Presiden sama saja melecehkan institusi Negara dan nilai-nilai demokrasi yang beradab,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Husni juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemuda di Indonesia agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat merusak kerukunan nasional.

“Mari kita dukung langkah Polri dalam menegakkan Hukum yang adil. Media sosial harus jadi ruang edukasi, bukan ajang provokasi,” tegasnya.

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh lainnya menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga marwah Hukum dan kehormatan institusi Negara.

Dengan langkah ini, Kapolda Metro Jaya Bapak Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., kembali menunjukkan integritasnya dalam menegakkan Hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga stabilitas nasional dan wibawa pemerintahan.

“Kami harap dengan penetapan tersangka ini. Polda Metro bisa segera menahan Roy Suryo dan 7 (tujuh) Orang lainnya sebagai tahanan polda. Agar tidak ada spekulasi negatif yang berkembang di luar sana,” demikian Bung Husni.

Roy Suryo ddk jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan ada 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

5 Tersangka klaster pertama yakni ⁠ES, ⁠KTR, ⁠MRF, ⁠RE dan ⁠DHL. Sedangkan 3 Tersangka klaster kedua ⁠RS (Roy Suryo), ⁠Rismon H S, dan dokter Tifa.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka pada klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com