Kabupaten Tasikmalaya – Polisi mengungkap kasus dugaan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2015 yang diterima salah satu yayasan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Dua pria, inisial AR (29) selaku Ketua Yayasan SH, dan seorang warga, ZA (29), kini meringkuk di lantai bui Polres Tasikmalaya.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Pribadi Atma menjelaskan kedua orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah. Satu tersangka lainnya, IT, masih buron.

AR asal Desa Cilampunghilir bersama dua tersangka tersebut diduga menilap duit dana hibah ratusan juta rupiah. Menurut Pribadi, awal kasus penyelewengan ini bermula saat Yayasan SH mengajukan proposal permohonan bantuan dana hibah ke Pemkab Tasikmalaya.

Proposal yayasan tersebut diakomodir dan mendapat bantuan uang Rp 150 juta rupiah bersumber dari dana hibah Pemkab Tasikmalaya. “Namun setelah menerima dana hibah, sampai dengan Desember 2015, yang bersangkutan tidak mempergunakan anggaran tersebut sebagaimana peruntukannya,” ujar Pribadi di Mapolres Tasikmalaya, Seperti yang dikutip dari laman detik.com Selasa (5/12/2017).

Menurut Pribadi, uang Rp 150 juta itu dibagi-bagi untuk tiga orang tersebut. Rinciannya masing-masing ada yang menerima Rp 20 juta, Rp 20 juta dan Rp 110 juta.

Polisi menyelidiki kasus ini berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk menghitung nominal kerugian negara. Hasil audit itu menemukan kerugian negara sebesar Rp. 142.420.000 sehingga patut diduga terjadi tindak pidana korupsi.

“Alat bukti sudah lengkap dan kita sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Bahkan berkas perkaranya sudah P21. Lalu kita melakukan tahap ke dua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti,” tutur Pribadi.

Sejumlah barang bukti itu antara lain proposal pengajuan, surat rekomendasi dari Bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya, proposal permohonan pencairan dan nomor rekening penerima bantuan.

“Dana tersebut sesuai dengan pengajuan proposal yakni untuk bantuan operasional yayasan. Hanya saja penggunaannya ini tidak sesuai untuk peruntukannya. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan sendiri,” kata Prihadi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com