Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa Pilkada berdasarkan Putusan nomor 97/PUU-XI/2013 yang menguji norma yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, masih menuai perdebatan.

Ketua Forum Kajian Hukum dan Tata Negara (FKHK), Victor Tandiasa menerangkan, dalam putusan itu MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Pasal 236C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak memiliki Kekuataan Hukum Mengikat.

“Jika kita melihat amar putusan pada point kedua, MK memberikan kembali kewenangan kepada dirinya sendiri untuk dapat menangani sengketa pilkada,” ujar Victor saat menghadiri diskusi publik di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).

Sementara itu dalam point pertama  norma pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan pemberian kewenangan terhadap MK dalam menangani sengketa Pilkada, telah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“MK telah menyatakan pasal-pasal yang melimpahkan kewenangan dari MA kepada MK untuk menangani sengketa pilkada adalah bertentangan dengan konstitusi dan mencabut kekuatan hukumnya,” ungkapnya.

Sehingga pasal-pasal tersebut sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, MK kemudian memberikan kewenangan terhadap dirinya sendiri untuk dapat kembali menangani sengketa.

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi Yudisial RI, Taufiqurrohman Syahuri, menambahkan, MK telah mengambil kewenangan pembentuk undang-undang karena setelah menyatakan bahwa norma pasal 236C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang merupakan pemberian kewenangan terhadap MK dalam menangani sengketa Pilkada.

“Telah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi,” imbuhnya.

Menurutnya, putusan MK ini diibaratkan sebagai putusan PK yang membatalkan putusan MK terdahulu. “Jika sengketa pilkada ditangani MK dianggap inkonstitusional, seharusnya sengketa pilkada di masa peralihan ini dilaksanakan oleh MA, bukan MK,” tuntasnya.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com