Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku kenal Khalilur Abdullah alias Lilur. Perkenalan ini terjadi karena adanya permohonan perizinan tambang yang diajukan Lilur.

“Kenal (Lilur). Pernah ketemu di kantor. Bawa permohonan perizinan tambang,” kata Isran saat bersaksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9/2014).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana lantas bertanya kapan Isran mengenal Lilur. Soal waktu perkenalan, Isran mengaku lupa.

“Antara 2010 atau 2011,” ujarnya.

Karena itu, Jaksa Yudi langsung membacakan berita acara pemeriksaan milik Isran. Dalam keterangannya di BAP, Isran menyatakan mengenal Lilur sejak Mei 2010 saat Kongres Partai PD.

“Betul demikian?” tanya Jaksa Yudi, lalu diamini Isran.

Isran menyatakan, ada 10 permohonan perijinan tambang yang dibawa Lilur. Dari 10 itu yang disetujui hanya satu yakni PT Arina Kota Jaya.

“Yang disetujui perusahaan apa?” tanya Jaksa Yudi. “PT Arina Kota Jaya,” jawab Isran.

Dalam surat dakwaan, Anas diduga melakukan pencucian uang dengan cara membayarkan uang Rp 3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Tambang PT Arina Kota Jaya seluas 5000 hingga 10 ribu hektar di dua kecamatan, yaitu Bengalon dan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Uang Rp 3 miliar tersebut berasal dari kas Permai Group, yakni perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Jaksa menyatakan, M Nazaruddin memerintahkan Yulianis selaku Wakil Direktur Keuangan Permai Group untuk mengeluarkan dana Rp 3 miliar dengan menerbitkan beberapa lembar cek untuk keperluan pengurusan IUP melalui Khalilur Abdullah alias Lilur. (tbn/ind)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com