INDOPOLITIKA.COM – Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Kiai M. Fahim Mawardi resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual.
Fahim dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri, HA, atas dugaan perbuatan cabul terhadap 11 santriwati dan 4 ustazah di sebuah kamar khusus dengan kunci fingerprint.
Usai jadi tersangka, Polres Jember lantas menjebloskan Kiai M. Fahim ke dalam sel tahanan. Penahanan terhadap Kiai Fahim berlangsung sejak selesainya pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim, sekitar jam 02.00 WIB, Selasa (17/1/2023).
“Polres Jember telah menetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, disangka melakukan kekerasan seksual terhadap A, ustazah kelahiran Maret 2003,” kata pengacara Fahim, Alananto, dikutip dari kumparan, Rabu (18/1/2023).
Alananto menyayangkan penahanan itu karena ia sudah mengajukan surat agar Fahim tidak ditangkap. Untuk itu, ia berencana akan menggugat polisi di praperadilan.
“Bisa jadi polisi takut tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri padahal sampai detik ini kami selalu menghadirkan Ustaz Fahim di setiap proses sampai menjadi tersangka,” kata Alananto.
Janji Jalan Jongkok
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kiai Fahim dengan tegas bersumpah siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta sambil telanjang jika ia terbukti melakukan tindakan cabul.
“Dia mempunyai video saya, kalau ada, saya ambil video itu, saya beli Rp 100 juta kemudian setelah itu kalau bukti-bukti itu ada di meja hijau di pengadilan, saya siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta, kalau perlu saya jalan jongkok telanjang bulat, lagi. Saya serius bicara ini,” kata Fahim, Jumat (6/1/2023).
“Saya bersumpah, Wallahi saya berani seperti itu,” imbuhnya.
Lantas apakah Kiai Fahmi bakal menepati janjinya?. [Red]