INDOPOLITIKA – Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, berlangsung tegang di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Senin (17/11/2025).
Ketegangan memuncak ketika KPU Surakarta mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta, memicu kemarahan Majelis KIP.
Sidang yang digelar di Kantor KIP, Jakarta Pusat itu dihadiri Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.
Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, langsung mendesak penjelasan soal dasar hukum pemusnahan arsip penting tersebut.
“PKPU nomor berapa yang menyatakan itu dimusnahkan?” tanya Rospita.
“17 Tahun 2023… ada arsip musnah dan tetap. Ini termasuk arsip yang musnah. Satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” jawab pihak termohon.
Jawaban itu justru membuat Rospita kian mempertanyakan kejanggalan waktu retensi arsip.
“Memang di ketentuannya begitu? Satu tahun langsung dimusnahkan?” ujarnya dengan nada tajam.
Termohon berdalih masih perlu mempelajari detail PKPU tersebut karena berada di luar tupoksi mereka.
Kemarahan Rospita memuncak ketika ia menegaskan bahwa dokumen pencalonan tersebut merupakan arsip negara yang tidak boleh dimusnahkan selama masih berpotensi disengketakan.
“Ini dokumen negara loh. Kok ada arsip dinamis yang satu tahun langsung dimusnahkan? Saya enggak tahu arsip mana yang satu tahun kemudian dimusnahkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian antara waktu terbitnya PKPU dan pemusnahan arsip. Dengan retensi minimal tiga tahun (satu tahun aktif dan dua tahun inaktif), seharusnya dokumen masih disimpan.
“PKPU-nya tahun 2023. Ini baru 2025. Masa sudah enggak dikuasai lagi dokumennya?” tegas Rospita.
“Sudah tidak dikuasai,” jawab termohon.
Rospita kemudian menggali dasar hukum proses verifikasi ijazah Jokowi oleh KPU. Pihak termohon menyebut bahwa hasil verifikasi tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 270/08/SK/5/2005 tentang penempatan nomor urut calon wali kota dan wakil wali kota, yang mereka anggap sebagai dokumen terbuka untuk publik.
“Informasi hasil verifikasi keabsahan ijazah?” tanya Rospita.
“Kami jawab telah dituangkan dalam surat KPU… dalam Keputusan KPU Nomor 270/08/SK/5/2005,” ujar termohon.
Sidang berakhir tanpa jawaban tuntas soal hilangnya arsip negara tersebut, sementara Majelis KIP menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan kejelasan alur pemusnahan dokumen yang dinilai janggal. (Nul)

Tinggalkan Balasan