Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Salah satunya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa tim tersebut terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot. Pihaknya telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi,” tegas Rasio Sani di Jakarta, Sabtu (03/08/2019).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Muhammad Subhan mengatakan bahwa PPNS KLHK telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 hektare yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Penyidik mengamankan 1 korek api gas, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo. Pasal 108 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Subhan menyampaikan bahwa Kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha.

Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLHK terus berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum KLHK, Subhan menegaskan bahwa timnya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana pembakaran lahan tersebut.

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com