INDOPOLITIKA.COM – Pemblokiran beberapa platform penting oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat mendapat sorotan media-media Paman Sam.
Per Senin (1/8), tujuh platform yang banyak digunakan di RI, yakni PayPal, Yahoo, Origin.com, Epic Games, Steam, DoTA, dan CS Go dinyatakan belum mendaftar PSE. Kominfo pun sempat memberlakukan pemutusan akses sebelum melakukan normalisasi layanan beberapa di antaranya.
Aturan PSE itu sendiri berdasarkan Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Dikutip dari The Verge dengan mengutip Reuters, menyebut Steam, Epic Games, PayPal, dan Yahoo gagal mematuhi persyaratan baru terkait dengan undang-undang moderasi konten.
Sejalan dengan aturan, media tersebut menyatakan perusahaan yang dianggap “Penyedia Sistem Elektronik Swasta” harus mendaftar ke database pemerintah untuk beroperasi di negara tersebut. Jika tidak, mereka akan menghadapi larangan pemerintah.
The Verge dan Endgadget (yang dimiliki oleh perusahaan induk Yahoo, Apollo Management) menyebut aturan PSE itu sebagai MR5 (Ministry Regulation No. 5) yang pertama kali diperkenalkan pada 2020.
Dikutip dari Reuters, perundangan tersebut memberi pemerintah Indonesia kemampuan untuk memperoleh data tentang pengguna tertentu, serta memaksa perusahaan untuk menghapus konten yang “mengganggu ketertiban umum” atau dianggap tidak sah.
Platform memiliki waktu empat jam untuk mengambil tindakan atas permintaan penghapusan “mendesak”, atau 24 jam untuk konten lainnya.
Dengan segenap aturan itu, menurut Reuters, beberapa perusahaan teknologi, termasuk Google, Meta, dan Amazon, bergegas mendaftar sebelum tenggat (tenggat pertama 21 Juli, berlanjut masa teguran lima hari kerja hingga 29 Juli).
Jika tidak, pemblokiran dilakukan Pemerintah Indonesia. Namun demikian, media-media itu mencatat akses beberapa layanan online yang saat ini diblokir bisa dipulihkan asalkan mereka mendaftar ke pemerintah.
The Verge pun mengutip laporan kelompok hak asasi digital Electronic Frontier Foundation (EFF) 2021 yang menyebut bahwa perundangan Indonesia “menyerang hak asasi manusia,” karena menempatkan platform pada belas kasihan pemerintah Indonesia, yang akan melarangnya jika tidak mematuhi hukum setempat.
Awal bulan ini, EFF juga menulis surat kepada Kominfo untuk mendesak pencabutan “aturan moderasi konten yang invasif.”
Senada, Linda Lakhdhir, aktivis di Human Rights Watch, mengungkap risiko aturan PSE itu.
“[MR5] adalah alat penyensoran yang membebani banyak layanan dan platform digital yang digunakan di Indonesia,” kata dia, “Ini menimbulkan risiko serius terhadap privasi, kebebasan berbicara, dan akses ke informasi pengguna internet Indonesia.”
Endgadget pun mengungkap banyak orang Indonesia yang menentang peraturan ini dan menggunakan tagar seperti “BlokirKominfo” untuk menyuarakan penentangan.
Menurut Reuters, Direktur Jenderal Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan negara memberikan pengguna akses ke PayPal selama lima hari mulai 31 Juli.
Pangerapan menambahkan bahwa pihaknya belum mendapat kabar dari PayPal sambil berharap pembukaan akses singkat ini memberikan “cukup waktu bagi pengguna untuk bermigrasi, mendapatkan uang mereka, dan menemukan layanan lain.”
Sejauh ini, The Verge dan Endgadget belum mendapatkan konfrimasi dari PayPal, Epic Games, dan Valve soal aturan blokir itu.