INDOPOLITIKA – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tetap memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki tindak pidana korupsi (Tipikor).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/3/2025), menegaskan bahwa Kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam penyidikan kasus Tipikor. Ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa kewenangan tersebut akan dicabut.

Menurutnya, isu tersebut muncul karena merujuk pada draf RUU KUHAP yang masih dalam tahap pembahasan.

Dalam rancangan tersebut, Pasal 6 RUU KUHAP tampak mengatur bahwa Jaksa hanya memiliki kewenangan sebagai penyidik kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sehingga terkesan bahwa Kejaksaan tidak lagi berwenang dalam penyidikan Tipikor.

Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa dalam KUHAP yang baru, Kejaksaan tetap memiliki kewenangan untuk menyidik kasus korupsi.

Ia juga menjelaskan bahwa KUHAP tidak secara khusus mengatur kewenangan institusi, melainkan hanya memberikan contoh berdasarkan aturan yang telah berlaku. (Rzm)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com