INDOPOLITIKA.COM – Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayat meminta Pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) memasuki tahun 2020 mendatang.
Salah satu yang perlu diperhatikan, Pemerintah hendaknya menjamin para PMI mendapatkan hak untuk beribadah dan memperoleh makanan halal. “Hak beribadah dan memperoleh makanan halal di negara tempatnya bekerja, ini salah satu hal penting yang perlu mendapatkan jaminan dari pemerintah dalam hal ini Kemenaker,” kata Mufida di Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Mufida melanjutkan, para PMI sejak sebelum keberangkatan juga kurang mendapatkan pembinaan sesuai kebutuhan di negara penempatan. Akibatnya, mereka tak memiliki persiapan menghadapi shock culture.
“Ditambah lagi, sistem kontrak banyak yang tidak sesuai dengan janji kepada PMI. Sistem pengiriman amburadul, banyak yang illegal higga pembayaran gaji masih banyak temuan masalah, bahkan hingga kasus-kasus PMI tidak dibayar,” ujarnya.
Sementara sistem perlindungan bagi para PMI juga belum optimal. Akibatnya, banyak PMI menjadi korban penipuan. Saat sakit dan meninggal dunia pun harus menanggung biaya sendiri. Mufida juga mengingatkan Kemenaker bahwa Pemerintah RI belum meratifikasi konvensi ILO tentang Perlindungan Migran dan keluarganya. Padahal, perlindungan keluarga PMI masih rentan. “Banyak keluarga PMI bermasalah dan angka perceraian tinggi,” terangnya.
Tinggalkan Balasan