Karena itu, Politisi PKS ini mendorong Kemenaker dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatakan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan semua stakeholder untuk konsisten dan sungguh-sungguh menjalankan UU 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sementara terkait kondisi ketenagakerjaan di dalam negeri, Mufida mengingatkan Pemerintah untuk tidak berpuas diri dengan capaian penurunan tingkat pengangguran terbuka. Pasalnya, PR pemerintah untuk membenahi tata kelola bidang ketenagakerjaan masih sangat banyak. “Tantangan masa depan masih sangat berat. Salah satunya adalah tentang angka pengangguran dari penduduk berpendidikan SMA/SMK ke atas masih tinggi,” ungkapnya.

Dari sisi kualitas, tenaga kerja Indonesia juga masih harus terus ditingkatkan, khususnya di mata dunia. Mengutip Asian Productivity Organization, Mufida memaparkan, tingkat produktivitas pekerja di Indonesia menempati urutan ke 4 di kawasan ASEAN. Berada di bawah Singapore, Malaysia dan Thailand.

Sementara itu, di kawasan Asia Pasifik, menurut Institute for Manajemen Development, daya saing tenaga kerja Indonesia berada di bawah Singapore, Selandia Baru, juga Thailand. “Jadi kewajiban Pemerintah dalam hal ini Kemenaker, untuk meningkatkan harga diri bangsa di mata dunia di bidang ini,” tutupnya.[asa]

 

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com