INDOPOLITIKA – DPR RI, melalui Komisi VI, bersama dengan pemerintah, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Reformasi besar ini bertujuan untuk memperkuat peran, tata kelola, dan daya saing BUMN agar lebih siap menghadapi tantangan ekonomi global serta dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, mengungkapkan bahwa selama bulan Januari 2025, Panja telah mengadakan serangkaian rapat dengan akademisi, pakar, dan kementerian terkait untuk memastikan bahwa perubahan regulasi ini sesuai dengan kebutuhan nasional.

Eko menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi BUMN, tetapi juga untuk memastikan peran strategis BUMN dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Beberapa perubahan utama dalam RUU BUMN ini mencakup penyempurnaan definisi BUMN, yang memberikan fleksibilitas lebih bagi BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk pengelolaan holding, investasi, dan operasional.

Selain itu, tata kelola perusahaan juga diperkuat melalui prinsip business judgement rule, yang memastikan bahwa kebijakan bisnis diambil secara transparan dan akuntabel.

RUU ini juga mengatur pengelolaan aset BUMN agar lebih optimal sambil tetap mematuhi regulasi yang ada. Selain itu, BUMN diwajibkan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan masyarakat lokal dalam kesempatan berkarier di perusahaan negara.

Revisi ini juga memperjelas mekanisme privatisasi BUMN dengan kriteria yang ketat untuk memastikan bahwa privatisasi memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.

Pengaturan mengenai pendirian anak usaha BUMN juga diperketat agar setiap entitas baru dapat memberikan kontribusi positif bagi induk perusahaan dan negara.

Aturan lebih lanjut mengenai merger, akuisisi, dan restrukturisasi BUMN juga menjadi bagian dari reformasi ini, yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan negara.

Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah peran BUMN dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dengan mewajibkan BUMN untuk berkontribusi dalam pembinaan, pelatihan, dan kerja sama dengan UMKM guna memperkuat ekonomi rakyat.

Eko menekankan bahwa reformasi ini harus menghasilkan BUMN yang lebih modern, profesional, dan kompetitif, tanpa mengabaikan peran utamanya sebagai pilar pembangunan nasional.

Ia berharap DPR dan pemerintah terus bersinergi untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang lebih baik dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global.

“RUU ini bukan hanya untuk memperbaiki kinerja BUMN, tetapi juga untuk memastikan bahwa BUMN menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Eko, yang merupakan politisi dari Fraksi PAN.

Sebagai bagian dari proses legislasi, Panja RUU BUMN telah mengadakan serangkaian rapat intensif, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta proses harmonisasi dan sinkronisasi. Dari total 2.411 DIM yang dibahas, sebanyak 2.382 DIM disetujui sebagai DIM tetap, dengan beberapa perubahan dan penambahan materi baru.

RUU BUMN kini memasuki tahap finalisasi dan diharapkan dapat segera disahkan untuk mendorong BUMN menjadi lebih efisien, kompetitif, serta memiliki daya saing tinggi, baik di tingkat nasional maupun global.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com