INDOPOLITIKA – Komisi XI DPR RI mengundang pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membahas permasalahan yang terus muncul terkait sistem Coretax sejak peluncurannya pada 1 Januari 2025.
Rapat dengar pendapat (RDP) ini melibatkan Dirjen Pajak Suryo Utomo beserta jajarannya, serta anggota Komisi XI DPR yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Rapat yang dihadiri oleh 15 anggota dari 6 fraksi ini dimulai sekitar pukul 10.28 WIB dan dipimpin oleh Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun.
“Sebanyak 15 anggota hadir dari 6 fraksi, dari total 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian, kuorum sesuai dengan ketentuan Pasal 279 dan 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib telah terpenuhi,” ungkap Misbakhun saat membuka rapat di ruang Komisi XI, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Setelah rapat dimulai, Misbakhun memberikan pilihan kepada Suryo mengenai apakah rapat akan digelar secara terbuka atau tertutup. Suryo memilih untuk mengadakan rapat secara tertutup.
“Saya menawarkan kepada Dirjen Pajak, apakah rapat ini akan dibuka atau ditutup? Setelah itu, saya akan tanyakan kepada anggota,” kata Misbakhun.
“Jika memungkinkan, saya lebih memilih rapat ini dilakukan secara tertutup,” ujar Suryo.
Mendengar hal tersebut, Misbakhun kemudian meminta pendapat dari anggota Komisi XI, dan mereka sepakat agar rapat berlangsung tertutup.
“Dengan demikian, rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” tegas Misbakhun. (Chk)
Tinggalkan Balasan