INDOPOLITIKA – Ketua Komisi XI DPR RI, Muhamad Misbakhun, memberikan teguran kepada Menteri Keuangan Purbaya agar menghentikan perdebatan teknis yang dinilainya tidak memberikan dampak positif.

Ia mendesak agar fokus dialihkan pada pembenahan tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang selama ini menjadi permasalahan berulang.

“Permasalahan lama ini terus muncul, terutama dalam hal subsidi energi seperti BBM, listrik, dan LPG 3 kg. Proses pencairan subsidi yang sering terlambat menyebabkan tekanan terhadap arus kas dan bahkan bisa mengganggu layanan publik. Ini yang seharusnya menjadi prioritas Menkeu untuk diperbaiki,” kata Muhamad Misbakhun dalam pernyataan tertulis di Jakarta, kemarin.

Ia menambahkan bahwa peraturan perundang-undangan sudah secara tegas membagi tanggung jawab antar lembaga. Oleh karena itu, pernyataan Menteri Keuangan yang menyimpang dari ranah kewenangannya justru berpotensi mengacaukan koordinasi antar instansi pemerintah.

Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa tujuan utama subsidi adalah untuk menjaga daya beli masyarakat kurang mampu dan menjamin kelompok rentan bisa mengakses energi dengan harga terjangkau.

“Jika subsidi energi, termasuk LPG 3 kg, tidak tersalurkan dengan tepat, yang paling terdampak adalah masyarakat kecil. Maka, yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan data penerima, integrasi sistem digital, dan koordinasi yang solid antar kementerian. Bukan justru saling berdebat di ruang publik,” ujarnya.

Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI tetap mendukung kebijakan subsidi yang berpihak pada rakyat. Namun, pengawasan terhadap pelaksanaan APBN akan terus dilakukan agar dijalankan secara tertib, efisien, dan tepat sasaran.

“Menkeu perlu menjawab tantangan ini dengan memastikan bahwa mekanisme pembayaran subsidi berjalan tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.(Hny)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com