INDOPOLITIKA.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melakukan intervensi dalam penetapan suara Pemilu 2019 di Kalimantan Barat.

Persidangan yang di pimpin Ketua DKPP Muhammad menyatakan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019 lalu.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan,” kata Muhammad di gedung DKPP, Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.

Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu satu Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU RI.

Sanksi yang sama dijatuhkan kepada teradu dua, Pramono Ubaid Tanthowi. Teradu empat, Ilham Saputra. Teradu lima, Viryan Aziz dan teradu enam Hasyim Asyari, masing selaku anggota KPU RI.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

“Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini sepanjang kepada teradu 8 9 10 11 paling lambat 7 hari sejak keputusan ini dibacakan,” teganya.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP.

“Meminta presiden melaksanakan putusan ini kepada teradu VII paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan,” katanya. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com