Indopolitika.com –  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan meminta kepada KPU agar memasukan Penegakan Hak Asasi Manusia kedalam materi debat calon presiden dan calon wakil presiden periode 2014-2019.

Ketua Kontras Haris Azhar mengatakan, KPU selaku penyelanggara pemilu bertanggung jawab untuk menyajikan materi HAM dalam debat capres dan cawapres, materi HAM yang disajikan harus mencerminkan bagaimana negara, lima tahun mendatang, mewujudkan tanggungjawabnya dalam memajukan, melindungi dan memenuhi HAM setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk mempromosikan HAM dalam praktik kebijakan luar negeri.

“Kami memandang materi ini sangat penting, mengingat UUD 1945 telah menegaskan bahwa hak asasi manusia merupakan ketentuan yang dimandatkan dan wajib dijalankan oleh pemerintah. Selain itu, Ketetapan MPR RI No XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, juga memandatkan pemerintah untuk melakukan akselerasi kebijakan dan regulasi agar senafas dengan standar dan semangat HAM,” ucap Haris melalui rilis yang diterima “PRLM”, di Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Lebih jauh lagi, kata dia, sebagai negara anggota PBB dan Dewan HAM PBB, Indonesia memiliki kewajiban untuk meningkatkan standar perlindungan HAM di wilayah negaranya. Selain itu, mengingat Indonesia juga telah meratifikasi 8 perjanjian internasional dibidang HAM,

Untuk itu, KontraS menegaskan bahwa capres dan cawapres yang akan berkontestasi, wajib memiliki pandangan, visi dan misi tentang HAM. Adapun materi-materi terkait HAM yang penting untuk dimasukan oleh KPU kedalam debat capres dan cawapres.

Pertama, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang masih tersendat di Kejaksaan Agung; diantaranya kasus pembunuhan massal 1965-1966, kasus Tanjung Priok 1984, kasus Penembakan Misterius 1981-1983, kasus Talangsari Lampung 1989, kasus Trisakti dan Semanggi I dan II, kasus Kerusuhan Mei 1998, kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998.

Kedua, perlindungan hukum dan jaminan keamanan terhadap kelompok minoritas dan kelompok rentan, yang mencakup buruknya perlindungan terhadap kelompok agama dan kepercayaan minoritas di Indonesia. Tiga tahun terakhir, berbagai tindak kekerasan dan serangan terhadap kelompok agama dan kepercayaan minoritas semakin meluas.

Ketiga, pelanggaran terhadap hak-hak fundamental. Ratifikasi Kovenan Internasional untuk hak Sipil dan Politik melalui UU No 11 Tahun 2005 dan ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU No 5 Tahun 1998, ternyata tidak menyurutkan jumlah dan frequensi tindakan penyiksaan, penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi dan beragam tindakan lainnya yang dilakukan oleh aparat negara, khususnya TNI, Polri, dan petugas Sipir Penjara. (Ind/pr)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com