Indopolitika.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan kriteria selektif kepada calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Tujuannya agar tidak ada capres dan cawapres yang ternyata pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pemilu 2014.
“Kami meminta KPU supaya benar-benar memberikan kriteria selektif kepada capres dan cawapres,” kata Ketua Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, Muhamad Daud Berueh, dalam konferensi pers “Melawan Lupa dengan Menolak Capres Pelanggar HAM.” Acara di kantor Kontras, Jakarta, Minggu 11 Mei 2014.
Daud mengakui bahwa sebenarnya penentuan capres dan cawapres merupakan otoritas dari partai politik. “Tapi, KPU juga punya otoritas memberikan batasan. Selama ini (kami melihat) KPU tidak melihat pelanggaran HAM sebagai persoalan serius,” kata Daud.
Kontras juga pernah melayangkan surat kepada KPU terkait masalah ini pada 14 Maret 2014. Dalam surat itu, mereka menolak adanya capres dan cawapres yang terlibat dalam pelanggaran HAM berat.
“Orang yang punya jejak yang buruk tidak masuk ke capres dan cawapres. Kemudian, ada juga poin pasal bahwa capres dan cawapres tidak mengkhianati negara,” kata Daud.
Poin pasal yang dimaksud Daud adalah pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah mengkhianati negara.”
Tak hanya itu, dalam surat tersebut, tertulis juga bahwa syarat capres dan cawapres harus memenuhi rekam jejak yang baik di masa lampau dan harus bersih dari kasus pelanggaran HAM.
Dalam surat yang bernomor SK-Kontras/III/2014 ini, tercantum dua desakan lembaga sosial masyarakat (LSM) tersebut, yaitu menghormati dan memberikan jaminan HAM dalam proses tahapan Pemilu 2014 dan menolak capres dan cawapres yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya patut diduga bertanggung jawab dengan persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu, tindak pidana korupsi, dan kejahatan lingkungan. (ind/vn)
Tinggalkan Balasan