INDOPOLITIKA – Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 10 Februari 2025 di Jalan Kampung Nanggul, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Korban bernama I.I (39 tahun) mengalami luka bacok pada pundak kanan saat sepeda motornya dirampas oleh para pelaku begal, Kamis (17/4)2025).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polsek Rajeg berhasil menangkap tiga pelaku, yakni M.S (21), M.I (24), dan M.R.A (19).
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, dengan M.S sebagai joki motor curian, M.I membawa hasil curian, dan M.R.A sebagai eksekutor kekerasan.
Barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX merah dan pakaian para tersangka turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku juga mengakui telah menjual hasil curiannya kepada seorang penadah bernama Alip seharga Rp3.800.000,- yang kemudian dibagi rata antara mereka bertiga.
Kapolsek Rajeg menyatakan, bahwa tindakan kepolisian sudah dilakukan secara menyeluruh mulai dari cek TKP, pengamanan barang bukti hingga gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan lancar sesuai ketentuan undang-undang.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian setempat guna menjaga keamanan masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Rajeg dan sekitarnya agar tidak ada lagi tindak kejahatan serupa yang meresahkan warga.
“Tidak ada ruang bagi kejahatan terutama di wilayah hukum Polsek Rajeg,” ujar AKP Hajaji Kapolsek Rajeg.(Red)
Tinggalkan Balasan