Korban Investasi Emas Bodong Budi Hermanto, Terima Sejumlah Barang Bukti dari Kejari Tangsel

Kejaksaan Negeri Tangsel menyerahkan sejumlah barang bukti korban investasi emas bodong dengan tersangka Budi Hermanto. Foto/IST

INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Negeri Tangsel mengembalikan barang bukti kepada korban investasi emas bodong dengan terpidana Budi Hermanto.

Adapun eksekusi dan pengembalian barang bukti tertera dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor:1907/Pid.B /2021/PN Tng atas nama terpidana Budi Hermanto.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Silpia Rosalina mengatakan, ada 22 orang yang menjadi korban investasi emas bodong tersebut.

“Dihadiri dari pihak korban dengan jumlah 22 orang dan untuk mengenai pembagiannya agar diadakan musyawarah tersendiri oleh para korban, sehingga di peroleh kesepakatan mengenai jumlah yang diinginkan dari masing-masing korban,” papar Silpia dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).

Lanjut Silpia, barang bukti yang diserahkan yakni emas perhiasan dengan berat 1.000 gram.

“Barang bukti yang dikembalikan adalah emas perhiasan dengan karat 70 %, 75 % dan 87,5 % dengan berat kotor 1796,73 gram, berat bersih 1749,42 gram dan berat ikat kalung 27,5 gram,” katanya.

Tak hanya perhiasan emas saja yang dikembalikan ke korba, terdapat 1 bundel Asli Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun No.00261 Desa/Kel. Lengkong Wetan, tanggal pendaftaran 01 Februari 2021, atas nama yang berhak Budi Hemanto berikut 1 (satu) bundel Asli Akta Jual Beli No.41/2020 tanggal 16 Desember 2020 selaku pembeli atas nama Budi Hermanto.

Juga, ada 5 bundel Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan 5 bundel asli Akta Jual Beli.

Lanjut Silpia, ada juga uang tunai pecahan Rp. 50.000 dengan jumlah total Rp.40.000.000.

“Dan terakhir uang tunai dengan pecahan Rp. 100.000 dengan jumlah Rp. 26.000.000,” ungkap Silpia. [Red]

Bagikan:

Ikuti berita menarik Indopolitika.com di Google News


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *