INDOPOLITIKA.COM – Penyidik kepolisian kesulitan untuk mengidentifikasi ratusan anak korban eksploitasi seksual yang divideokan Francois Abello Camille (FAC) alias Franz (65) lantaran para korban belum mempunyai KTP elektronik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkap pihaknya menduga korban eksploitasi seksual tersangka Franza mencapai 305 orang. Hal itu didasarkan pada 305 video porno Franza dengan 305 korban yang berbeda-beda.

“Kendala yang kita hadapi adalah korbannya anak-anak di bawah umur yang tidak memiliki KTP elekronik. Jadi sulit mencari identitasnya,” kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Sabtu (11/7/2020).

Dari 305 korban, polisi baru berhasil mengindentifikasi 17 anak, sedangkan sisanya masih dalam proses identifikasi. Namun, polisi memastikan seluruh korban anak dalam video adalah anak Indonesia.

Pada kesempatan itu, Yusri juga menyebutkan bahwa tersangka tidak kooperatif dalam pemeriksaan, mulai dari menolak membuka laptop yang dikunci dengan kata sandi maupun dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

Tersangka Franz diketahui mencari korban di mal-mal hingga anak-anak jalanan. Korbannya ditawari menjadi model. Ketika sampai di hotel korban diminta berfoto tanpa busana dan dipaksa berhubungan badan. Franz menjalankan aksinya di tiga hotel berbeda pada kurun waktu Desember 2019 sampai Juni 2020. Namun, tersangka diduga sudah menjalankan aksinya jauh sebelum itu.

Akibat perbuatannya, Franz dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76D UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau hukuman mati dan/atau penjara seumur hidup. [rif]

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com