INDOPOLITIKA – Komisi III DPR RI mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak lagi memerlukan perpanjangan dan berlaku seumur hidup.
Usulan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Kamis (4/12/2024).
Sarifuddin menyatakan bahwa perpanjangan SIM dan STNK selama ini dinilai hanya menguntungkan pihak vendor dan pengusaha, sementara bagi masyarakat, hal itu justru membebani mereka dengan biaya yang tinggi.
Ia berpendapat bahwa perpanjangan dokumen tersebut sebaiknya tidak perlu dilakukan, dan cukup dilakukan sekali seumur hidup, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Perpanjangan SIM dan STNK ini hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, bukan untuk kepentingan PNBP yang signifikan. Biayanya sangat besar, namun manfaatnya bagi masyarakat tidak sebanding,” ujar Sarifuddin. Ia juga menambahkan bahwa prosedur perpanjangan yang berulang kali menambah beban administratif bagi warga negara.
Tanggapan Korlantas Polri
Namun, usulan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan. Menurut Aan, perpanjangan SIM adalah hal yang tidak bisa dihindari, karena terkait dengan aspek forensik kepolisian. Ia menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait SIM seumur hidup.
“Keputusan MK sudah ada mengenai hal ini, di mana pengajuan untuk SIM seumur hidup sudah ditolak,” terang Aan, Jumat (5/12/2024).
Lebih lanjut, Aan menyatakan bahwa perpanjangan SIM ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga penting untuk keperluan kepolisian dalam hal forensik. Oleh karena itu, meskipun ada usulan untuk menjadikan SIM berlaku seumur hidup, saat ini hal itu tidak memungkinkan. (Red)












Tinggalkan Balasan