INDOPOLITIKA – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan agar batas usia pensiun ASN atau aparatur sipil negara diperpanjang hingga 70 tahun.
Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai bahwa perpanjangan usia pensiun bisa menghambat masuknya generasi muda ke dalam birokrasi dan mengurangi kesempatan kerja bagi kelompok usia produktif.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa usulan Korpri tersebut memang sah untuk dikaji, tetapi harus mempertimbangkan komposisi demografis Indonesia.
“Tidak masalah jika itu hanya sebatas usulan. Namun, perlu diperhatikan bahwa piramida penduduk kita didominasi oleh usia produktif,” ujar Deddy Sitorus, dikutip Senin (26/5/2025).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus menjelaskan bahwa memperpanjang masa kerja ASN justru dapat mengurangi peluang kerja bagi generasi muda, serta berisiko memperlambat rotasi dan regenerasi dalam birokrasi. Terlebih lagi, jika kebijakan ini hanya berlaku untuk pejabat tinggi, hal tersebut bisa memicu kecemburuan internal di lingkungan ASN.
Sebagai solusi, Deddy menyarankan agar perpanjangan usia pensiun tidak diterapkan pada jabatan struktural. “ASN yang masih dianggap mampu dan layak mengabdi bisa tetap berkontribusi hingga usia 70 tahun, misalnya sebagai staf ahli. Tapi untuk jabatan struktural, sebaiknya tidak,” tutupnya.(Hny)
Tinggalkan Balasan