INDOPOLITIKA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarat menjatuhi hukuman kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Letjen TNI Purn Sonny Widjaja berupa hukuman 20 tahun penjara.
Hakim menyatakan Sonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Sonny untuk membayar uang pengganti senilai Rp64,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan,” kata Hakim.
Hukuman tersebut lebih tinggi tinggi ketimbang tuntutan jaksa yakni pidana 10 tahun penjara.
Selain terhadap Sonny, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal bagi tiga terdakwa lainnya. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh IG Eko Purwono mengatakan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, dan masif. Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Perbuatan terdakwa dapat berdampak pada kestabilan perekonomian negara,” kata Eko.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri.
Adam Damiri juga didenda Rp 800 juta dan mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 17,972 miliar.
Vonis maksimal juga diberikan pada dua terdakwa lain, yakni Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun.
Hari juga didenda Rp 750 juta dan mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 378,8 juta . Sedangkan Bachtiar diganjar denda Rp 750 juta dan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 453,7.
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan vonis maksimal bagi terdakwa Asabri ini diberikan karena tuntutan yang diberikan penuntut umum dipandang terlalu rendah. Pidana yang dijatuhkan dipandang layak dan adil dan tak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. [Red]