INDOPOLITIKA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.

Terkait dugaan korupsi CSR ini, KPK mengungkapkan jika Anggota DPR RI Heri Gunawan memberikan uang tunai miliaran kepada seorang wiraswasta bernama Fitri Assiddik.

Selain uang tunai, Heri Gunawan juga membelikan Fitri Assiddikk sebuah mobil mewah seharga Rp 1 miliar, Hyundai Palisade. Kendaraan itu kini disita KPK. Penyitaan dilakukan pada Senin (20/10/2025).

“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).

Penyitaan mobil dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Fitri Assiddikk sebagai saksi pada hari yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami aliran dana dan aset yang diterima Fitri dari Heri Gunawan.

“Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” sambungnya.

Selain mobil dan uang miliaran rupiah, KPK juga menemukan Fitri Assiddikk menerima sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing, yakni Dollar Amerika Serikat (USD) dan Dollar Singapura (SGD), yang ditukarkan di money changer.

“Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ujar dia.

Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa dana yang diberikan kepada Fitri Assiddikk berasal dari alokasi CSR BI dan OJK, yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial melalui yayasan milik para tersangka.

“Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ucap Budi.

KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK periode 2020–2023.

Keduanya diduga menyalahgunakan dana bantuan sosial dari mitra kerja Komisi XI, yakni Bank Indonesia dan OJK, dengan menggunakan yayasan sebagai kedok.

Kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal pengajuan dana tersebut, menurut KPK, tidak pernah benar-benar dilaksanakan. (Red)

Cek berita dan artikel menarik lainnya di Google News Indopolitika.com