INDOPOLITIKA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat akhirnya merilis daftar pencarian orang (DPO) atas Samsiamun (43), mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Samsaimun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lahat sejak pertengahan Oktober 2022.
Dan sebelum ditetapkan sebagai DPO, Kejari Lahat sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Samsiamun. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkanya.
“Yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan pemanggilan oleh Kejari Lahat sebanyak tiga kali namun tak diindahkan, sehingga kami mengeluarkan surat DPO,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lahat, Raden Timur Ibnu Rudianto, kemarin.
Samsiamun diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa.
“Modus dari penyalahgunaan dana desa tersebut yakni adanya kekurangan volume bangunan, diantaranya jalan cor beton, dan ada juga beberapa kegiatan yang fiktif,” katanya.
Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Lahat berdasarkan release dari Kejari Lahat, sebelumnya untuk Desa Tanjung Baru mengalami kerugian negara sebesar Rp744 juta.
Kejari Lahat mengimbau bagi warga yang menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan pelaku dapat menghubungi kantor Kejaksaan Negeri Lahat. [Red]












Tinggalkan Balasan