INDOPOLITIKA.COM – Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dituntut hukuman beragam. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menuntut Pj Walikota Palembang Akhmad Najib dan mantan Asisten I Pemprov Sumsel dituntut 5 tahun penjara berikut denda senilai Rp750 juta.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni mantan Ketua BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni dituntut 4,6 tahun dan denda senilai Rp750 juta.
Menurut JPU, berdasarkan keterangan saksi dalam fakta persidangan yang diperkuat dengan sejumlah barang bukti, keempat terdakwa terbukti secara menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga diberikan hukuman dalam tuntutan tersebut.
Dalam kasus tersebut terdakwa diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, di antaranya melalui penerbitan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang diduga oleh JPU bermasalah.
JPU menilai perbuatan terdakwa itu sama sekali tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, padahal seharusnya selaku pejabat pemerintah mereka memberikan contoh baik kepada masyarakat.
“Hal yang memberatkan terdakwa, terletak pada objek dalam perkara, yaitu, masjid yang merupakan rumah ibadah untuk umat lalu yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata Naimullah dalam amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal.
Para terdakwa itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan waktu selama tujuh hari terhitung dari sidang pembacaan tuntutan kepada para terdakwa, untuk menerima atau mengajukan pledoi terhadap tuntutan tersebut. [Red]